Zakat Fitrah Penyempurna Ibadah Ramadhan

Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang hanya dilakukan pada waktu bulan Ramadhan, tepatnya menjelang perginya Ramadhan menyongsong bulan Syawal. Zakat fitrah dikeluarkan sebagai sebuah cara untuk menyucikan diri sang pemberi zakat.

Manfaat melaksanakan zakat fitrah secara umum adalah untuk berbagi kasih sayang dan kegembiraan dengan orang miskin, mencukupkan kebutuhan mereka di hari Idul Fitri, serta sebagai bentuk pembersihan diri atas dosa-dosa yang kita lakukan selama bulan puasa. Selain itu, mengeluarkan zakat fitrah juga menjadi jalan sempurnanya ibadah yang kita lakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Baik laki-laki, perempuan, anak kecil, dewasa, dan orang tua. Namun Islam juga tidak memaksakan pelaksanaan zakat fitri ini bagi yang tidak mampu. Artinya,  jika seseorang hidup di bawah garis kemiskinan dan sungguh tidak mampu mengeluarkan zakat, maka dia tidak berkewajiban berzakat, namun justru termasuk ke dalam golongan orang yang berhak menerima zakat.

Zakat Fitrah atau Fitri ini dilakukan sebelum berangkat shalat ‘ied. Namun dalam pelaksanaanya juga boleh dilakukan 2-3 hari sebelum shalat Idul Fitri, atau pada malam takbir, ada pula pendapat yang mengatakan boleh dilakukan sejak awal Ramadhan. Namun menurut pendapat sebagian besar ulama, karena mengingat tujuan zakat fitah adalah untuk mencukupi kebutuhan si miskin pada hari ‘ied, maka lebih afdol menjelang shalat i’ed, ataupun 2-3 hari sebelumnya. Jika memberikan zakat setelah shalat ‘ied, maka itu tidak terhitung sebagai zakat fitrah, namun terhitung sebagai sedekah sebagaimana di bulan-bulan lainnya.

beras

Dewasa ini banyak yang beralih menyalurkan zakat fitrah menggunakan uang. Sedangkan pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pengeluaran zakat fitrah yaitu menggunakan kurma, gandum, kismis, atau keju yang merupakan makanan pokok dengan takaran 1 sho’. Takaran ini juga terjadi beda pendapat di kalangan ulama yang berpendapat bahwa 1 sho’ setara dengan 2,1 kg dan pendapat lainnya sekitar 3kg. Sehingga pengeluaran zakat Fitrah 2,5 kg dianggap sah, seperti tulisan yang dilansir dari muslim.or.id.

Sedangkan penggunaan uang sebagai bentuk zakat, ada ulama yang setuju dan ada yang tidak. Pendapat sebagian besar ulama menyatakan bahwa zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk uang. Kecuali dengan syarat, kita hanya meminta tolong amil zakat untuk membelikan beras. Jadi bukan uang yang kita jadikan sebagai zakat, namun kita memberikan uang kepada amil zakat untuk dibelikan beras. Sehingga yang diberikan kepada penerima sudah dalam bentuk beras.

Semoga zakat yang kita keluarkan menjadi penyempurna ibadah yang kita lakukan pada bulan Ramadhan, dan juga sebagai pembersih kotoran yang ada dalam diri kita. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin.

 

Referensi : muslim.or.id
                          lebaran.com

 

Share

2 thoughts on “Zakat Fitrah Penyempurna Ibadah Ramadhan

Leave a Reply to Budiono Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *